Thursday, April 9, 2015

Jalak Bali Terancam Punah

Satwa endemik yang menjadi khas dari pulau dewata ini telah menjadi bagian dari satwa langka yang terancam punah. Untuk itulah (Asosiasi Pelestari Jalak Bali) APCB menyelenggarakan kegiatan "Sosialisasi Program Konservasi Jalak Bali" kepada masyarakat khususnya Bali. APCB mengajak masyarakat untuk turut mendukung pelestarian Jalak Bali baik ex-situ maupun in-situ.

Ketua APCB yang juga Board of Director of Taman Safari Indonesia, Tony Sumampau mengatakan semakin langkanya populasi Jalak Bali membuat APCB merasa khawatir dan kemudian mengajukan usul kepada pemerintah agar masyarakat diberi ijin dalam memelihara Jalak Bali. "Tentunya dengan mengikuti aturan dan kaidah yang berlaku" ujarnya.

Jalak Bali merupakan salah satu jenis burung yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Penampilannya yang eksotik membuat banyak kicaumania berduit yang ingin mengoleksinya. Sebaliknya banyak juga penangkar yang tertarik melakukan breeding. Pasalnya harga jualnya jauh lebih tinggi dari jenis burung kicauan lainnya termasuk Murai Batu.

Ada beberapa persyaratan untuk bisa menjadi penangkar Jalak Bali atau burung dilindungi lainnya. Antara lain harus memperoleh izin penangkaran dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dimasing-masing propinsi. Setiap penangkar boleh menjual hasil breeding kepada orang lain, dengan syarat burung harus dipasangi kode ring ketika burung berumur 5-15 hari, dan kode ini harus dicantumkan pula dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh BKSDA.
 
.....baca selengkapnya di
Tabloid Ronggolawe, Edisi 73, Minggu II April 2015

No comments:

Post a Comment