Friday, February 13, 2015

Sistem Penjurian Ronggolawe

"SBD (Sistem Block Dorong) terbukti ampuh menjinakkan Ronggolawers".

Kang Ebod membentuk Tim Ronggolawe. Yang terdiri dari Tim Konseptor Lomba dan Tim Juri Ronggolawe dan sudah mempunyai aturan mainnya. AD/RTnya sudah jelas, dan sudah disetujui khususnya oleh anggota Tim Juri Ronggolawe. Juri berprestasi mendapat apresiasi, juri yang melanggar ada sangsinya, semuanya dipertegas.

Dengan SBD, Penilaian Juri diharapkan lebih maksimal untuk semua posisi burung digantangan.

SBD (Sistem Block Dorong) dan Nominasi Terbuka yang telah dikembangkan oleh Tim Juri Ronggolawe, ternyata mendapatkan sambutan yang luar biasa. SBD akan memaksa juri dengan sendirinya untuk mengeluarkan kemampuannya dan harus konsentrasi tinggi untuk mencari burung-burung terbaik dalam lapangan dikala bertugas. Komunikasi antar juri juga menjadi terbatas. Karena mereka harus berada dalam posisi yang telah terbagi sesuai jumlah juri, menyesuaikan jumlah burung yang dilombakan. Hasil nominasi yang ditandai, biasanya menggunakan bendera warna kuning yang menjadi hasil dari "komunikasi" sesama juri.

Sistem nominasi terbuka juga dikembangkan untuk kepuasan Ronggolawers. Disini panitia maupun juri tidak membatasi jumlah burung yang layak mendapatkan nominasi, diluar burung-burung yang layak mendapatkan posisi juara. Itulah mengapa sering kita lihat dalam lomba yang digelar Ebod Jaya juaranya bisa sampai lima belas burung terbaik bahkan lebih.

Kerja keras Tim Juri Ronggolawe ternyata membawa hasil. Lomba-lomba besar dapat berjalan sukses. (clx).

Penjurian dengan Sistem Block ini juga pernah dilansir sebelumnya oleh Tabloid Ronggolawe pada edisi 32, Minggu II - Juni 2014. Menurut informasi saat itu, Sistem Blok ini diusung oleh Mr. Amiauw, Jank Tisna, dan Rahmat Cirebon dari Tim Juri Ronggolawe. Sistem Block terbagi menjadi 6 bagian, dengan perputaran juri searah jarum jam tujuanya agar tidak terjadi penumpukan juri, karena langkah juri berbeda-beda dan setiap juri mempunyai wilayahnya sendiri, sehingga setiap juri dituntut mempunyai wawasan dan kemampuan yang maksimal. 

...baca selengkapnya di
Tabloid Ronggolawe, Edisi 65, Minggu II Februari 2015

No comments:

Post a Comment